Tuesday, October 4, 2011

Perdagangan Karbon vs or feat. Kampanye Hijau ?

SOLO, Indonesia telah meratifikasi/mengesahkan Protokol Kyoto, 1997 (PROTOKOL KYOTO ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PBB TENTANG PERUBAHAN IKLIM) dan dituangkan dalam Undang Undang No. 17 tahun 2004 sejak tanggal 28 Juli 2004, tujuh tahun yang lalu. Sejak saat itu pula Protokol tersebut menjadi Undang-Undang di negeri ini dan menjadi kewajiban semua warga negara untuk mentaatinya, dan jika terjadi pelanggaran maka sangsinya jelas adalah sangsi hukum.